IQNA cabang Asia Tenggara: Polisi Myanmar beberpa hari minggu lalu telah membebaskan 12 pendeta Buda yang merupakan provokator aksi kekerasan terhadap umat Islam negeri itu. Mereka telah membakar rumah-rumah warga Muslim Myanmar.
Pengadilan setempat tiba-tiba membebaskan 12 orang itu begitu saja padahal berdasarkan undang-undang mereka seharusnya divonis hukum kurungan selama 5 hingga 10 tahun di penjara.
1061908